Sistem Pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 Awal Kemerdekaan
Hanya ingin berbagi pengetahuan tentang salah satu pelajaran PKN kelas XII semester 1 :) Sistem Pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 Awal Kemerdekaan 1. Sistem Pemerintahan pada Masa UUD 1945 Dalam kurun waktu 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 adalah presidensial. Dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas eksekutifnya kepada parlemen. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dan pariemen tidak dapat saling menjatuhkan. Pada masa UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial, hal ini dapat dilihat dalam beberapa pasal UUD 1945, di antaranya: a. Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar" b. Pasal 17 ayat 1 UUD 1945 "Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara" c. Pasal 17 ayat 2 UUD 1945 "M